carisinyal web banner retina

Cara Cek Denda Tilang Online dengan Mudah dan Praktis

Ditulis oleh Siti Hasanah

Pengendara motor ataupun mobil pasti pernah berhadapan dengan razia polisi yang berujung penilangan karena ada aturan dalam berkendara yang kamu langgar. Pelanggaran biasanya berupa tidak melengkapi surat-surat berkendara, tidak mengenakan helm, menerobos rambu lalu lintas dan melanggar aturan lalu lintas lainnya.

Operasi razia polisi seringkali dilakukan tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu baik itu kapan dan di mana razia akan dilakukan. Tapi kalau terlanjur kena razia dan kamu diwajibkan untuk membayar dendanya, sebaiknya kamu cek terlebih dahulu besaran denda tilang yang harus kamu bayar.

Oh ya, ada informasi mengenai jenis surat tilang yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian. Simak terlebih dahulu yuk!

Jenis Surat Tilang

Sumber: polri.go.id

Tilang dan denda diberikan kepada pengendara yang ketahuan melanggar peraturan lalu lintas. Ketika seseorang kena tilang, orang tersebut akan diberi surat tilang yang berisi jenis pelanggaran yang dilakukan dan besaran denda yang wajib dibayarkan.

Jenis surat tilang yang dikeluarkannya pun berbeda-beda. Pihak kepolisian memiliki lima jenis surat tilang kepada pelanggar aturan lalu lintas. Inilah jenis-jenis surat tilang yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian saat terjadi pelanggaran lalu lintas.

  • Surat tilang warna merah. Surat tilang ini diberikan kepada pelanggar yang menolak untuk ditilang oleh petugas polisi yang menilangnya. Kendati tidak ada denda tapi proses akan berlanjut ke pengadilan dengan jadwal sidang yang ditetapkan oleh pihak kepolisian.
  • Surat tilang warna biru. Surat ini diperuntukkan bagi pelanggar yang mengakui kesalahannya, mau mengikuti proses persidangan dan membayar denda yang sesuai dengan jenis pelanggaran yang telah dilakukannya.
  • Surat tilang warna hijau. Surat ini adalah untuk arsip pengadilan.
  • Surat tilang warna putih untuk arsip kejaksaan.
  • Surat tilang warna kuning. Surat ini disimpan oleh polisi sebagai arsip kepolisian.

Cara Cek Denda Tilang Daring

Setelah kamu diberikan surat tilang, polisi akan memberitahukan besaran dendanya. Tetapi jika kamu ragu dengan besaran denda yang diberitahukan, kamu bisa cek sendiri denda tilang secara daring.

Ini perlu kamu lakukan untuk mengecek keakuratan besaran denda sehingga kamu bisa menyesuaikan situasi finansial kamu saat ini. Cara-caranya adalah sebagai berikut.

1. Cek Via Situs E-Tilang

Sumber: etilang.polri.go.id

Cara cek tilang daring bisa kamu lakukan dengan cara mengakses situs milik Pengadilan Negeri di wilayah masing-masing. Sejak diberlakukannya tilang elektronik di kota-kota besar di Indonesia, pengecekan denda bisa dilakukan langsung di situs-situs milik daerahnya masing-masing.

  • Buka situs etilang.polri.go.id.
  • Isi kotak dialog yang muncul pada layar utama situs tersebut. Masukkan dengan nomor registrasi yang ada di bagian bawah surat tilang berwarna biru.
  • Jika nomor e-tilang valid, maka akan muncul keterangan informasi yang berisi nomor tilang BRIVA di bagian paling atas, data pelanggar dan jenis kendaraan beserta nomor kendaraan.

Mengecek denda daring dengan mengakses situs ini merupakan besaran maksimal. Jadi, kamu tetap tidak mendapat informasi mengenai berapa besaran yang harus kamu bayar atas pelanggaran lalu lintas yang kamu lakukan.

Informasi besaran maksimal yang diberikan dikategorikan berdasarkan UU No 22 Tahun 2009. Pasal-pasal yang dijelaskan pada situs e-tilang di antaranya adalah:

  • Pasal 281. Tidak mempunyai SIM, besaran denda yang harus dibayar adalah Rp1.000.000
  • Pasal 288 ayat 2. Tidak mampu menunjukan SIM, besaran dendanya adalah Rp250.000
  • Pasal 280. Tidak adanya plat nomor. Dendanya adalah sebesar Rp500.000
  • Pasal 285 Ayat 1. Tidak ada spion, lampu rem, lampu utama dan persyaratan teknis lainnya pada motor akan dikenakan denda sebesar Rp250.000
  • Pasal 285 Ayat 2. Tidak ada spion, lampu rem, lampu utama, dan persyaratan teknis pada mobil akan dikenakan denda Rp500.000
  • Pasal 278. Mobil tidak dilengkapi dengan pembuka roda, segitiga pengaman, ban cadangan dan pertolongan pertama pada kecelakaan akan didenda sebesar Rp250.000.
  • Pasal 287 Ayat 1. Melanggar rambu lalu lintas dendanya Rp500.000.
  • Pasal 287 Ayat 5. Melanggar aturan batas maksimal kecepatan tinggi dan rendah akan didenda Rp500.000.
  • Pasal 288 Ayat 1. Tidak punya STNK besaran denda yang harus dibayar adalah Rp500.000.
  • Pasal 289. Tidak menggunakan sabuk pengaman denda yang dikenakannya adalah sebesar Rp250.000.
  • Pasal 291 Ayat 1. Tidak pakai helm akan didenda Rp250.000.
  • Pasal 293 Ayat 1. Tidak menyalakan lampu utama saa pun malam dan di saat kondisi tertentu akan didenda sebesar Rp250.000.
  • Pasal 293 Ayat 2. Tidak menyalakan lampu sepeda motor saat siang hari dendanya adalah sebesar Rp100.000.
  • Pasal 294. Tidak menyalakan lampu sein motor saat berbelok dendanya sebesar Rp250.000.

2. Cek Denda Tilang Daring Via Situs Pengadilan Negeri

Sumber: pn-jakartapusat.go.id

Dengan mengakses situs milik Pengadilan Negeri ini, pelanggar lalu lintas yang kena razia polisi bisa mengecek langsung denda tilang yang harus dibayarkan. Misalnya, saat kamu kena tilang di wilayah Jakarta Pusat, kamu bisa mengeceknya melalui Pengadilan Negeri di wilayah tersebut.

Namun, setiap wilayah memiliki cara tersendiri untuk mengecek besaran denda. Ini bergantung kebijakan PN di wilayah tersebut. Berikut ini beberapa cara cek tilang di kota-kota besar di Indonesia melalui situs pengadilan negeri di masing-masing wilayah.

Cek Denda Tilang Daring di Wilayah Jakarta Pusat

Perlu kamu ketahui, jika kamu kena tilang di wilayah Jakarta Pusat, kamu bisa langsung melalui situs pengadilan negeri setempat. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut.

  • Buka laman situs pn-jakartapusat.go.id.
  • Cari menu Info Tilang dan, lalu klik menu tersebut.
  • Selanjutnya kamu akan dialihkan ke halaman e-tilang info.
  • Ikuti petunjuk yang tertera di halaman itu.

Cek Denda Tilang Daring di Jakarta Selatan

Besaran denda tilang bagi kamu yang terkena razia polisi di wilayah Jakarta Selatan bisa kamu ketahui lewat situs Pengadilan Negeri di wilayah tersebut. Ini langkah-langkah untuk mencari tahunya.

  • Buka situs resmi pn-jakartaselatan.go.id.
  • Cari menu Cek Denda Tilang, kemudian klik menu tersebut.
  • Isi kolom informasi sesuai yang diminta situs.

Cek Denda Tilang di Wilayah Jakarta Timur

Ada tiga cara dalam melakukan pencarian info tilang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Kamu boleh memilih cara mana yang dirasa paling efektif menurutmu. Mari lanjutkan membaca artikel ini.

  • Cara pertama yaitu dengan membuka laman situs kejari-jaktim.go.id/media_tilang0.php. Setelah itu, masukkan nomor registrasi atau namamu di kolom untuk mencari info denda tilang serta tanggal pengambilan SIM atau STNK.
  • Kedua, kamu bisa akses situs tilang.pn-jakartatimur.go.id/. Masukkan nama atau nomor registrasi tilang. Setelah itu ketuk tombol pencarian di menu yang tersedia. Informasi denda tilang dan nama pelanggar akan muncul dalam beberapa detik.
  • Terakhir, dengan mengakses situs kejari-jaktim.go.id/media_tilang2.php. Masukkan nama dan nomor tilang, kemudian pilih tombol Cari. Tunggu sampai informasi denda tilang muncul pada monitor.

Cek Denda Tilang di Wilayah Jakarta Barat

Layanan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat bisa dibilang yang lebih lengkap dibanding layanan di tempat lain. Untuk mengecek informasi besaran denda tilang, berikut ini langkah yang harus kamu lakukan.

  • Buka menu Info Tilang PNJB di situs pn-jakartabarat.go.id.
  • Cari menu info tersebut dan isi kolom Pencarian Perkara Tilang.
  • Kemudian, klik Cari.
  • Tunggu beberapa saat sampai informasi denda tilang muncul.

Cek Denda Tilang di Wilayah Jakarta Utara

Nah, kalau kamu kena tilang di wilayah Jakarta Utara, kamu bisa urus informasi denda tilang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Tapi agar lebih mudah, kamu bisa akses situs resmi pengadilan negeri tersebut.

  • Buka laman utama dari situs pn-jakartautara.go.id.
  • Cari menu Info Tilang, lalu klik.
  • Tunggu beberapa detik, halaman akan dialihkan ke halaman informasi e-tilang.
  • Setelah laman terbuka, masukkan Nomor Register Tilang.
  • Ketuk tombol Cari dan tunggu sampai informasi denda tilang muncul.

Itu dia cara cek denda tilang daring yang bisa kamu lakukan. Walaupun sekarang layanan cek tilang dipermudah dengan fitur yang dibuat oleh pemerintah, namun bukan berarti kamu bisa abai dengan peraturan di jalan yang berlaku.

Tetap patuh terhadap peraturan di jalan. Pasalnya dengan kita patuh dalam pada aturan dan rambu lalu lintas kita bisa meningkatkan keselamatan dalam berkendara. Jangan sampai mencelakakan pengendara lain.

Kategori:
cross
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram